TRIBUNNEWS.COM-Ketua MPR Bambang Soesatyo mengundang Kongres Pengacara Indonesia (KAI) untuk bekerja sama dengan MPR RI sehingga salah satu pendukungnya dapat memasukkan empat pilar MPR RI, yang masing-masing merupakan empat konsensus dasar masyarakat Indonesia. Itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan kesatuan pluralisme. Selain memperkuat sinergi antara pengacara dan MPR RI, diharapkan kerjasama ini akan menghasilkan lebih banyak pengacara yang tidak hanya akan membantu dalam membantu klien dalam sistem peradilan. Dan juga berpartisipasi dalam perumusan undang-undang dan pembela hak-hak konstitusional rakyat.
“Pengacara tidak bisa menjadi bagian dari negosiator yang mengarah ke perselisihan peradilan, tetapi harus menjadi pencipta perdamaian. Tujuan kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan sikap beradab, telah menjadi advokat bagi pengacara sebagai keadilan Landasan filosofis para pembela HAM. ”Setelah diterima oleh Dewan Direksi DPP KAI, Kamis (27/2/20) di studio Presiden MPR RI di Jakarta.- — Direktur Pertahanan Nasional FKPPI menekankan bahwa ketika melakukan bantuan hukum, pengacara tidak Anda harus mengenakan kacamata kuda yang fokus pada kemenangan. Tetapi harus proporsional dengan penggunaan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah menang di pengadilan, tetapi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Para pelaku dan korban hukum menikmati hak-hak yang dijamin oleh hukum. Tugas pengacara adalah memastikan bahwa kliennya tidak dilanggar. Karena pengacara sebenarnya untuk keadilan, bukan untuk membela pembela.” Bamsoet.
Wakil ketua Pemuda Pancasila juga mengenang bahwa selain menjadi pengacara profesional, pengacara KAI juga harus menyediakan pengacara sukarela mereka sendiri untuk membantu kelompok rentan. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip hukum dan peraturan yang berlaku, orang yang mencari keadilan peradilan dapat memperoleh hak.

“Melayani sebagai pengacara sukarela adalah tugas UU No. 18 tahun 2003 tentang pengacara. Pasal 22, ayat 1, menyatakan bahwa pengacara wajib memberikan bantuan hukum gratis kepada pengacara dan pencari peradilan yang tidak mampu. Bamsoet menyimpulkan Berkata: “Ini adalah peraturan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2008 No. 83. Jangan biarkan pengacara yang memahami dan mempelajari hukum melanggar atau pura-pura tidak memahami peraturan kesejahteraan publik. “
Leave a Reply