
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat pemantauan Perjanjian Pencegahan Kesehatan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Massal Volume 2 (PSBB), dan berlakunya perjanjian tersebut akan diperpanjang hingga 10 Oktober 2020. Lakukan inspeksi di banyak kantor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama masa pengetatan PSBB, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 113 perusahaan.
Dibandingkan dengan dua minggu lalu, jumlah ini meningkat secara dramatis. Tegas menerapkan PSBB, Pemprov DKI telah menutup 96 kantor-sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2020, waktu penutupan sementara 3×24 jam. Hingga Senin, 28 September, kami telah memeriksa 647 perusahaan. Akibatnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara. Katanya, Selasa (29/9/2020) deklarasikan.
Baca: PSBB dua minggu, 96 perusahaan tutup karena tutup usaha o Hasil investigasi Covid-19 dan kerusakan Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara ratusan bisnis. Perusahaan atau kantor yang terpapar Covid-19.
Lalu, perusahaan atau kantor tersebut tidak secara tegas mematuhi regulasi kesehatan Covid-29.
“Ya 69 perusahaan telah ditutup karena beberapa perusahaan telah terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan yang belum melaksanakan perjanjian kesehatan, ”ujarnya seusai konfirmasi.
Leave a Reply