Menurut sebuah laporan oleh reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, polisi Jakarta-Ditlantas Metro Jaya terus menemukan perjalanan ilegal yang mengembalikan para pelancong ke kampung halaman mereka.
Kemarin (11 Mei 2020), polisi menindak. 95 perjalanan ilegal dikembalikan, membawa orang-orang pulang.
Kepala Kepolisian Distrik Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan bahwa semua perjalanan ilegal ditangani selama perjalanan dari pos pengawasan berlian pada tahun 2020.
Setelah diperiksa, mereka ditemukan membawa banyak penumpang. — Membaca: Laporan Presiden Kentucky tentang perlakuan buruk oleh hakim meskipun tindakan pencegahan masih sangat tinggi – “Sambodo mengatakan kepada wartawan, Selasa (12 Mei 2020):” Kami kemarin Ada 95 perjalanan ilegal pada hari Senin, 11 Mei. -Namun, Sambodo tidak merinci jumlah penumpang yang dibawa dalam 95 perjalanan ilegal yang diambil alih oleh polisi.
Dia hanya mengatakan bahwa dia meminta pengemudi dan penumpang untuk kembali ke Jakarta. Pada saat yang sama, pengemudi juga memvonis Erupa kehilangan Rp 500.000. Ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Tentang Transportasi dan Angkutan Jalan (LLAJ)).
Baca: Bea Cukai dan BNN tidak dapat menyelundupkan 2 kg metamfetamin dari Malaysia
Secara politis, siapa pun yang mengendarai kendaraan umum tanpa izin untuk mengemudikan orang yang tidak termasuk dalam rencana perjalanan akan dihukum paling banyak. 2 bulan penjara atau denda maksimal 500.000 Rp.
Leave a Reply