
TRIBUNNEWS.COM, Gubernur Jakarta-DKI Jakarta Anies Baswedan mempublikasikan pemberitahuan Ingub tentang mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor pemerintah provinsi DKI Jakarta. -Ingub 22, 2020, karyawan yang menunjukkan gejala Covid menyarankan -19 untuk tidak pergi ke kantor untuk mengisolasi.
Selain itu, Anis juga meminta karyawan untuk menunda perjalanan ke luar negeri.
Baca: Atlet NBA aktif Corona: Christian Wood ke Rudy Gobert
Baca: Korona asing aktif meninggal di Bali, suami termasuk 23 orang lainnya yang berhubungan dengan korban, negatif
— Manajer Anda harus: a) menunda perjalanan ke luar negeri, dan b) tidak datang ke kantor dan diisolasi di rumah untuk menunjukkan gejala COVID-19, “Tulis Anies di Ingub.
Anies Kepala dinas daerah juga diharuskan mencatat riwayat perjalanan karyawan ke luar negeri sejak November 2010 .
– Riwayat perjalanan harus dilaporkan ke Biro Personalia Provinsi DKI Jakarta (BKD) sebelum diserahkan ke gubernur. .
“Untuk karyawan yang diidentifikasi sebagai Covid-19 setelah pengamatan, karantina dilakukan selama 14 hari, tetapi peraturan tidak berlaku untuk pendapatan bantuan La,” kata Anies.
Efektif dari tanggal yang ditentukan pada 13 Maret 2020 .-Sabtu (14/3/2020) siang, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 96 — dibandingkan dengan hari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020), meningkat 27.
Artikel ini Posting di Kompas.com di bawah judul “Anies menginstruksikan karyawan untuk menunjukkan gejala karantina mandiri Covid-19 dan melarang”. Pergi ke kantor “
Leave a Reply