TRIBUNNEWS.COM-Saat ini di DKI Jakarta sudah memasuki masa transisi pembatasan sosial massal (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan ojek online (ojol) dan pangkalan ojek (opang) sejak Senin (08 … …………………………………… … 19 pandemi masih berlangsung.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, yang ditetapkan tahun 2009 Menguasai sektor transportasi sepanjang tahun untuk mencegah Covid-19. Transisi menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif.

Syafrin Liputo, Direktur Biro Perhubungan Jakarta, menetapkan dalam keputusan yang ditandatangani pada 5 Juni 2020 bahwa penggunaan ojol untuk transportasi Penumpang harus memenuhi ketentuan berikut:
Baca selengkapnya >>>
Leave a Reply