TRIBUNNEWS.COM-Jakarta, Penerapan kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) lebih lanjut masih dalam proses.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui telah melaksanakan tiga tahapan kebijakan PSBB .
Tahap pertama akan dimulai dari 10 April hingga 23 April 2020 atau berlangsung selama 14 hari .

Fase kedua dimulai dari 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020 atau berlangsung selama 28 hari .
Fase ketiga dimulai pada 22 Mei 2020, dan 14 hari berikutnya akan dilakukan besok pada tahun 2020 Berakhir pada Kamis, 4 Juni. -Menurut Pemprov DKI Jakarta siang tadi, Rabu (3/6/2020), direncanakan ada konferensi pers (konpres) tentang PSBB. Isi Iklan:
Baca: Pengumuman PSBB Jakarta Ditunda Hingga 4 Juni 2020, Kamis
Baca: Tanggapan Luhut Saat Dituding Kurang Koordinasi dengan Anies Soal Corona: Siapa Bilang, Ayo Telpon Berikan
Selamat siang-Gubernur DKI Jakarta akan merilis siaran pers tentang status pembatasan sosial skala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada pukul 17.00. Ikut serta dalam WIB setelah
–. Silakan berpartisipasi dalam siaran langsung konferensi pers, yang akan dilakukan di saluran berikut:
Leave a Reply