Pemprov DKI mewajibkan jam kerja wajib 24 jam atau genap di semua jalan di Jakarta

Home / Metropolitan / Pemprov DKI mewajibkan jam kerja wajib 24 jam atau genap di semua jalan di Jakarta

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem paritas 24 jam sehari.

Tidak hanya di 25 ruas jalan, tapi juga akan diterapkan di seluruh ruas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (Jakarta Syafrin Liputo) mengatakan bisa menjadi acuan Gubernur tahun 2020 Nomor 51 Peraturan (Pergub) tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar selama transisi menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif. Saat dihubungi Kompas.com, Minggu, Syafrin mengatakan: “Seperti diberitakan kemarin, ini benar adanya, sehingga kita bisa menerapkan rencana pelaksanaan 24 jam. Kami akan melakukan penelitian ke depan termasuk semua mobil, tidak hanya mobil, tapi juga Sepeda Motor. ”(8 September 2020).

Baca: KCI: Jumlah Penumpang KRL Tetap Stabil Akibat Efek Paritas

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan rencana penerapan angka ganjil adalah berpasangan setelah 24 jam. Evaluasi dan evaluasi sanksi hukum genap yang akan dilaksanakan mulai 10 Agustus 2020. -Perhatikan indikator dari situasi dan pelanggaran. Jika ternyata ada sanksi, namun pelanggar masih banyak, dan karena jumlah mobil pribadi belum berkurang, kondisi jalan masih sangat padat, maka kajian ini akan dimulai.

Kita tahu bahwa meskipun angka genap kembali diterapkan di 25 jalan sejak 3 Agustus 2020, tidak langsung terkena sanksi hukum. -Polisi terus menunjukkan toleransi melalui sosialisasi selama 5 hari .-) .– “Kalau sudah berjalan, progresnya akan langsung terpantau,” kata Syafrin.

“Tentunya kapan dan bagaimana mengevaluasi semuanya akan dievaluasi, dan kerangka kerjanya sudah ada di Pergub 51 tahun 2020”, ujarnya. .

Artikel ini dimuat di Kompas.com, dengan judul “Situasi Ganjil Terjadi di Seluruh Jalan Jakarta Dalam 24 Jam”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

adu ayam online_s128.net_s1288