Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan boks baja lengkung baja impor dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu berkualitas rendah, yang diyakini merugikan Indonesia 2,7 triliun rupiah.
Dokumen ini sebelumnya telah dikembalikan oleh jaksa atau P-19 dengan sejumlah besar instruksi formal dan material.
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik sedang melengkapi dokumen sesuai instruksi jaksa.
“Dokumen sudah dikirim kejaksaan dan dikembalikan ke penyidik. Dokumen sedang difinalisasi,” kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Namun, Tubagus belum mau membeberkan, sejauh ini kasus tersebut harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.
Baca: Saat PSBB Diterapkan di Jakarta, Polda Metro Jaya Akan Tuan Rumah Operasi Justisi
Setelah selesai, Tubagus bilang perkara ini akan dinyatakan P-21, artinya tersangka kasus ini akan ditangani. Lanjutkan ke pengadilan.
“Ini termasuk dalam materi penyidikan. Untuk melengkapi P-19 kami akan terus menyelesaikan apa yang dikatakannya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka sebagai tersangka pidana. Dalam kasus baja bengkok palsu bertanda SNI impor.
Polisi juga menyita 4.600 ton baja impor dari gudang. – PT Gunung Inti Sempurna (GIS) milik
Polda Metro Jaya juga berdasarkan LP / 659 / IV / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ melancarkan penyidikan tertanggal 17 Juni 2020. Kasus dugaan perusakan SNI.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya mendesak penyidik kepolisian segera menangkap tanda SNI Pelaku utama pemalsuan bisa merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun. Namun, diduga pelaku utamanya masih menjadi pelaku utama. Kapolri Punji Indati mengatakan: “Karena kasus ini melibatkan komplotan, saya berharap bisa mengusut Personel bisa langsung menangkap pelaku utama. “
Leave a Reply