TRIBUNNEWS.COM-Penggerebekan polisi investigasi kejahatan di tempat hiburan karaoke Venice BSD di Tangerang Selatan menyita perhatian publik.
Selain mengungkap apa yang disebut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), fakta membuktikan bahwa Satpol PP setempat bekerja keras melakukan razia.

Apa faktanya?
Berikut Fakta-fakta yang Dirangkum Tribunnews.com:
Baca: Perkenalan Singkat Brigjen Ferdy Sambo, Bubarkan Prostitusi Atas Nama LC Karaoke Hingga Berfoto dengan Judika
1. Eksploitasi Seksual-Biro Kejahatan Umum Bareskrim Polri diserang pada Rabu malam (19/8/2020) di Jalan Lengkong, Serpong, Venice Karaoke Entertainment Company BSD di Nantangerang, Banten.
Kepala Biro Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah menemukan bentuk perdagangan manusia di kawasan itu berupa eksploitasi seksual.
Kabarnya tempat karaoke tersebut akan mulai beroperasi pada awal Juni 2020 hingga sekarang. “Saat terjadi pandemi Covid-19, berdasarkan tindak eksploitasi seksual, Polri menemukan adanya kaitannya dengan perdagangan manusia,” kata Sambo, Rabu (19 Agustus 2020).
2. Wanita dari 3 provinsi
Leave a Reply