TRIBUNNEWS.COM-Polisi telah menetapkan seorang kepala desa di kawasan Tangsel sebagai tersangka.
Pria yang disingkat S menjadi tersangka setelah dia keluar dari sekolah menengah umum di Tansell. Ditolak sekolah.

Sekarang, polisi telah mengajukan pengaduan terhadap kerusakan fasilitas dan perilaku mencurigakan tersangka. -Supriyanto menyatakan, polisi mendapatkan barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
• Virus ada di beberapa kuburan keluarga di pinggir jalan, Lurah Pisangan Timur Jakarta Timur: Warga jangan komplain
• Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan 38 masjid kelurahan untuk menggelar salat identitas Ahli: Siapkan Corona Baru Cluster
• Termasuk wilayah KLB, seorang perwira senior solo Kelurahan yang tidak memakai topeng
Sekarang pihaknya telah menetapkan Lurah sebagai tersangka .
” Ada dua alat yang ditemukan pada judul ”,” ujarnya dalam surat penegasannya, Rabu (19/8/2020). Supriyanto menggugat, dan polisi telah mengeluarkan panggilan pengadilan melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena dicurigai. -Hal ini dilakukan karena S masih berstatus Pegawai Negeri Sipil Nasional (ASN) yang aktif -Supiyanto tidak merinci waktu pengiriman surat dan waktu pemeriksaan tersangka.
Halaman berikutnya =======>
Leave a Reply