Laporan Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim Jakarta TRIBUNNEWS.COM, WNI bernama Izhar Lubis menceritakan saat ibunya ditangkap oleh empat polisi usai mengunggah undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja di akun jejaring sosial Facebook ke UU tersebut. jumlah. Pada Sabtu (10/10/2020), Izar menggunakan akun Twitter media sosialnya @izhl.
Izar dalam unggahannya mengatakan bahwa ibunya dibawa ke Mabes Polri oleh polisi.
Baca: Pernyataan Resmi Presiden Joko Widodo yang Mengatakan Ini Daftar Tujuh Hoax yang Dibantah dalam “UU Cipta Kerja”
– Soal Ini, Humas Polri Direktur Jenderal Inspektur Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum menerima penangkapan.
“Belum ada kabar,” kata Argo saat dihubungi, Minggu. (11/10/2020) .
Baca: Presiden Chokvi akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi mengakui daftar 7 penipuan yang dibantah dalam UU Cipta Kerja
Perhatian, Izar mengatakan ibunya ditangkap pada Sabtu (10/10 / 2020) (WIB). Izar mengutip perkataan Izar di akun Twitternya pada Sabtu, 10 Oktober 2020, mengatakan bahwa rumahnya didatangi empat petugas tak berseragam untuk menjemput ibunya. “Alasannya ibu saya mengolok-olok.”
Baca: Pemilik akun Twitter Videlyaeyang mengedarkan penipuan hukum komprehensif yang kecewa karena tidak punya pekerjaan

Menurut Izhar, ibu ini sebelumnya pernah masuk ke akun Facebook-nya Undang-undang komprehensif tentang larangan undang-undang penciptaan lapangan kerja dikeluarkan di Pos ini menjadi pangkalan polisi menangkap ibunya.
“Intinya, polisi itu dari polisi kejahatan dunia maya. Saat ini, ibu saya ada di markas polisi.”
Leave a Reply